Ahad 12 Jul 2015 07:22 WIB

Suap Hakim PTUN, KPK Geledah Kantor Gubernur Sumut

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Petugas KPK menunjukkan uang dolar AS dan dolar Singapura yang merupakan barang bukti hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7).
Foto: Antara/Alfian Prayudi
Petugas KPK menunjukkan uang dolar AS dan dolar Singapura yang merupakan barang bukti hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Penggeledahan di kantor gubernur Sumut sejak sekitar pukul 23.00 WIB (Sabtu)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Ahad (12/7).

Kendati demikian, menurut dia, belum bisa disimpulkan bahwa Gatot terlibat dalam kasus itu. KPK hanya memastikan bahwa penggeledahan terkait dugaan adanya bukti-bukti kasus suap yang melibatkan tiga hakim PTUN. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Selain menggeledah kantor gubernur, penyidik KPK juga menggeledah rumah keempat tersangka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Kantor PTUN Medan pun tak luput dari penggeledahan.

Di rumah salah satu tersangka, penyidik menyita uang ratusan dolar Amerika. Sedangkan dari rumah Dermawan dan kantor PTUN, sejumlah dokumen terkait kasus tersebut ikut disita. "Dari rumah SY penyidik menyita 700 dolar Amerika," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, KPK berhasil menangkap tangan lima orang yang diduga melakukan suap terkait penanganan perkara di PTUN Medan. Yagari Bhastara Guntur alias Gery sebagai pengacara diduga memberikan uang suap terkait gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut. KPK telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Mereka kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement