REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan saksi dalam kasus kematian Engeline Margriet Megawe merasa pernah mendapatkan ancaman dari seseorang setelah bersaksi dalam kasus tersebut. Pendamping saksi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Siti Sapurah, menyatakan mereka tidak hanya mendapatkan ancaman tapi juga intimidasi.
"Saya sedih istilahnya saya mau membantu polisi membongkar siapa pelaku pembunuh Engeline tapi mereka (saksi) jadi takut berbicara karena terintimidasi," kata Siti kepada ROL, Ahad (22/7)
Siti menjelaskan, para saksi sempat ditakuti karena memilih dirinya untuk menjadi pendamping dalam penyidikan polisi. Bahkan, lanjut Siti, orang yang mengintimidasi tersebut menilai para saksi seperti diarahkan dalam memberikan keterangannya.
Selai hal tersebut, para saksi juga ditawarkan untuk mengganti pendamping saksinya. "Mereka bahkan ditanyakan kenapa mau sama saya didampingi. Kalau mau, mereka akan dicarikan orang lain sebagai pendamping saksinya," ungkap Siti.
Untuk itu ia sejak awal meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) agar para saksi merasa nyaman. Sejak permintaan tersebut, menurut dia LPSK sudah mendatangi kantor P2TP2A sebanyak tiga kali untuk bertemu dengan saksi dan mengetahui apa yang dialami sebenarnya.
Perempuan yang kerap dipanggil Ipung tersebut menegaskan LPSK sudah menindaklanjuti pelaporan tersebut. Sesuai hasil rapat pleno LPSK permohonan permohonan perlindungan saksi diberikan sehingga akan memberikan pengawalan dan perlindungan jika ke depannya masih ada intimidasi atau ancaman.
Diketahui, sebelumnya para saksi dalam kasus Engeline mendapatkan teror ancaman. Bahkan Siti Sapurah juga merasakan hal yang sama sehingga ia bersama delapan saksi yg ia dampingi melakukan hal tersebut.