REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memberangkatkan penyidik ke Singapura. Kepergian mereka untuk memeriksa tersangka Honggo Wendratmo (HW) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) 2009-2011.
"Sudah selesai pemeriksaan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Ahad (12/7).
Victor memimpin langsung pemeriksaan terhadap HW di Singapura. Saat ini, para penyidik masih berada di negara tersebut. Menurut Victor, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Kamis (9/7). Namun, Victor enggan menjelaskan hasil dari pemeriksaan. "Nanti aja saya jelaskan," kata Victor.
Sebelumnya, Victor menjelaskan, HW akan diperiksa terkait kontrak kerja dan sistem pembayaran. Termasuk tentang utang TPPI terhadap negara dari hasil penjualan kondensat. "Kerjasamanya dengan siapa saja, aliran dananya kemana. Banyak yang harus dikonfirmasi," kata Victor.
Berkas dugaan korupsi dalam kasus tersebut juga sudah hampir rampung. Hanya saja, tinggal menunggu hasil pemeriksaan terhadap HW. Keterangan yang didapatkan dari HW, lanjutnya, akan dikonfirmsi lagi kepada tersangka lain. Baru setelah itu, HW akan kembali diperiksa sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah HW dapat dibawa ke Indonesia. Sebab, HW sendiri saat ini sedang menjalani perawatan. "Artinya ada UU yang melindungi orang sakit. Tidak bisa dipaksakan. Itu yang menentukan seseorang diperiksa atau dibawa ke sini," jelasnya.