REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan saksi dalam kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK). Kabid Humas Polda Bali AKBP Herry Wiyanto membenarkan hal tersebut namun pihaknya masih menunggu kejelasannya dari LPSK.
"Kita juga masih menanyakan kepada LPSK bagaimana bentuk ancamannya yang diterima oleh saksi itu," kata Hery kepada ROL, Ahad (12/7).
Ia menjelaskan, kepolisian membutuhkan kejelasan ancaman tersebut secara detail. Hery menyatakan hingga kini masih mempertanyakan bagaimana bentuk ancamannya, siapa yang melakukan, dan lain sebagainya.
Dari kejelasan tersebut, maka kepolisian baru bisa menentukan apa yang harus dilakukan selanjutnya. "Itu lah nanti yang akan menentukan bagaimana tindakan kita untuk melakukan pengamanan terhadap saksi yang bersangkutan," ungkap Hery.
Diketahui, delapan saksi kasus pembunuhan Engeline meminta perlindungan kepada LPSK semenjak bersedia menjadi saksi dalam kasus tersebut. Pendamping saksi yang juga sebagai juru bicara dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga mengajukan hal yang sama.
Akibatnya, para saksi pernah menjadi takut untuk berbicara memberikan kesaksian kepada penyidik. Mereka juga merasa terintimidasi karena mereka diancam telah menjadikan Siti sebagai pendanpingnya.