REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Marwan mengatakan, sedianya masyarakat desa adat ikut merasakan hasil kekayaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya sendiri. Jangan sebaliknya, hanya pemilik modal yang menikmati hasilnya.
"Sementara masyarakat desa adat yang kemudian menanggung dampak buruk akibat eksploitasi yang tidak melestarikan lingkungan, meminggirkan hak dan kepentingan masyarakat setempat, dan mengabaikan kearifan lokal" ujar Menteri Marwan dalam siaran persnya yang diterima ROL, Ahad (12/7).
Ia mengingatkan, dalam UU Desa 6/2014 tegas sekali sudah diakui hak-hak kesatuan masyarakat adat, termasuk hak mengurus dirinya sendiri terkait dengan hak ulayatnya atas sumber daya alam yang ada di wilayah hukum adatnya.
"Justru keberadaan desa adat harus terus diperkuat dan masyarakatnya harus lebih diberdayakan agar mampu memanfaatkan sumber daya alam di atas tanahnya yang telah diwarisi dari leluhur selama ratusan tahun" ungkap Menteri Marwan.
Karena itu, Menteri Desa mengajak semua pihak yang terkait termasuk Pemerintah pusat dan daerah untuk lebih bijaksana dalam memberikan izin-izin kegiatan industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat. "Sudah saatnya hak dan kepentingan desa adat lebih dihormati dan dilindungi, masyarakatnya diberdayakan agar lebih berkembang dan sejahtera" katanya.