Ahad 12 Jul 2015 16:36 WIB

Jokowi Didesak Hentikan Kriminalisasi Pimpinan KY

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori (kanan) dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori (kanan) dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penetapan tersangka pada dua komisioner Komisi Yudisial (KY) merupakan bentuk kriminalisasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata dia, harus turun tangan untuk menghentikan kriminalisasi yang menimpa lembaga negara tersebut.

"Presiden harus bertindak. Ini bukan masalah sepele karena KY adalah lembaga negara," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (12/7).

Fickar berpendapat, penetapan tersangka pada dua pimpinan KY juga tak masuk akal. Sebab, KY tidak mengkritik Hakim Sarpin secara personal, tetapi mengkritik putusannya yang membatalkan penetapan status tersangka pada Wakapolri Budi Gunawan.

"Lagipula KY itu punya kapasitas karena memang dia pengawas hakim," katanya.

Fickar juga mendesak Presiden Jokowi melakukan pembenahan di tubuh Polri. Dia menilai, lembaga tersebut telah menyalahgunakan fungsinya sebagai penegak hukum.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisoner KY Taufiqurrahman Syahuri, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Hal ini menyusul pelaporan Sarpin atas dirinya ke Bareskrim Polri pada Maret lalu.

Hakim merasa kritik dari KY terkait putusan praperadilan yang dibuatnya telah membuat nama baiknya tercemar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement