Ahad 12 Jul 2015 16:36 WIB

Jokowi Didesak Hentikan Kriminalisasi Pimpinan KY

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori (kanan) dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori (kanan) dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penetapan tersangka pada dua komisioner Komisi Yudisial (KY) merupakan bentuk kriminalisasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata dia, harus turun tangan untuk menghentikan kriminalisasi yang menimpa lembaga negara tersebut.

"Presiden harus bertindak. Ini bukan masalah sepele karena KY adalah lembaga negara," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (12/7).

Fickar berpendapat, penetapan tersangka pada dua pimpinan KY juga tak masuk akal. Sebab, KY tidak mengkritik Hakim Sarpin secara personal, tetapi mengkritik putusannya yang membatalkan penetapan status tersangka pada Wakapolri Budi Gunawan.

"Lagipula KY itu punya kapasitas karena memang dia pengawas hakim," katanya.