Ahad 12 Jul 2015 20:33 WIB

Ketua dan Komisioner KY tidak akan Diberhentikan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) tidak akan memberhentikan Ketua dan Komisionernya Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri pascapenetapan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi. KY menilai penetapan tersangka kepada keduanya tersebut sangat sumir dan tidak jelas.

"Kami mengedepankan sebelum benar-benar bersalah, sebelum putusan inkracht ya tidak bersalah, KY tidak akan memberhentikan," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh dalam keterangan resmi KY di Gedung KY, Jakarta, Ahad (12/7).

Hal itu juga berkenaan dengan disangkakan keduanya dalam fungsinya menjalankan pengawasan terhadap para hakim. Selain itu juga, KY berharap agar keduanya tetap menjalankan aktivitasnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejauh kasus yang belum jelas ini tidak perlu mundur dan kami keberatan kalau mereka mundur, karena ya tidak ada aturan mundur," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tersangka keduanya berdasarkan dua laporan hakim Sarpin tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki. Dalam laporan tersebut, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan keduanya yang dimuat di media massa yang menurutnya perbuatan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement