REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) tidak akan memberhentikan Ketua dan Komisionernya Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri pascapenetapan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi. KY menilai penetapan tersangka kepada keduanya tersebut sangat sumir dan tidak jelas.
"Kami mengedepankan sebelum benar-benar bersalah, sebelum putusan inkracht ya tidak bersalah, KY tidak akan memberhentikan," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh dalam keterangan resmi KY di Gedung KY, Jakarta, Ahad (12/7).
Hal itu juga berkenaan dengan disangkakan keduanya dalam fungsinya menjalankan pengawasan terhadap para hakim. Selain itu juga, KY berharap agar keduanya tetap menjalankan aktivitasnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh kasus yang belum jelas ini tidak perlu mundur dan kami keberatan kalau mereka mundur, karena ya tidak ada aturan mundur," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tersangka keduanya berdasarkan dua laporan hakim Sarpin tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki. Dalam laporan tersebut, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan keduanya yang dimuat di media massa yang menurutnya perbuatan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.