REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- MRS (15), pelaku pembunuhan adik kandung di Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug dinyatakan positif mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKBP Sutarmo mengonfirmasi hasil itu keluar berdasarkan tes kejiwaan yang keluar pada Juli pertengahan pekan lalu.
"Iya benar berdasarkan hasil tes yang keluar pada sembilan Juli kemaren dia positif mengalami ganguan jiwa," Jelas AKBP Sutarmo, Ahad (11/7) di Tangerang.
Meski positif mengalami gangguan jiwa, menurut Sutarmo, Rizki masih bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya. Lanjutnya, hukuman bagi Rizki nantinya akan diputuskan oleh kejaksaan Negeri Tangerang. "Berkasnya sudah P21 di kejaksaan dan kita akan segera koordinasikan," terang Sutarmo.
Sutarmo menjelaskan nantinya dalam berkas tersebut akan disertakan Pasal 44 KUHP, tentang perbuatan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Lanjutnya, kepolisian menyerahkan keputusan sepenuhnya di kejaksaan.
"Kita hanya bisa menyelidik. Jadi biar hakim yang menentukan," terang Sutarmo.
Seperti dilaporkan sebelumnya, MRS membunuh adik kandungnya, PMS yang masih berusia 13 tahun pada Ahad (7/6). Remaja 15 tahun itu menghilangkan nyawa dengan menyayat leher korban. Pelaku mengaku alasan melakukan pembunuhan itu karena mendapat perintah dari jin.