Senin 13 Jul 2015 10:47 WIB

Kemacetan Lalu Lintas Warnai Sidang Praperadilan Margriet

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang praperadilan tersangka pembunuhan dan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe digelar Senin (13/7) pagi di Pengadilan Negeri Denpasar. Jalan protokol menuju pusat Kota Denpasar sebagiannya ditutup dan berefek terjadinya kemacetan panjang di Denpasar.

Berdasarkan pantauan Republika di lapangan, kemacetan terjadi mulai dari perempatan Jalan Gajah Mada, Tiara Dewata, hingga Jalan Mayjen Sutoyo menuju ke Gedung Pengadilan Negeri Denpasar. Antrean kendaraan roda dua dan roda empat mengular hingga mencapai satu kilometer.

Separuh jalan di depan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Denpasar yang bersebelahan ditutup. Ratusan pecalang mengawal keamanan wilayah lokasi pelaksanaan sidang. Aparat kepolisian berjaga di beberapa titik jalan.

Sampai berita ini diturunkan, empat orang kuasa hukum Margriet dari Hotma Sitompoel & Associates masih membacakan permohonannya di depan Hakim Ketua, Ahmad Peten Sili.

 

Sesuai dengan permohonan sidang praperadilan, Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi mengatakan kuasa hukum Margriet selaku pemohon mempersoalkan dan mempersalahkan penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan anak.

"Mereka mempersalahkan keabsahan penetapan status tersebut dan berita acara pemeriksaannya," kata Hasoloan.

Sidang praperadilan ini akan digelar selama sepekan. Dalam rangkaian sidang nantinya, hakim juga akan mendengarkan pendapat dari penyidik Polda Bali selaku termohon mengenai kebenaran penetapan status tersangka pembunuhan tersebut berdasarkan prosedur atau tidak, serta sudahkah terpenuhi dua alat bukti yang dimaksud.

Sesuai dengan KUHP, kata Hasoloan, praperadilan adalah lembaga pengawasan yang bersifat horisontal untuk memeriksa apakah pejabat-pejabatnya sudah bertindak sesuai prosedur, sehingga sidang nantinya belum sampai menyinggung materi pokok pemeriksaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement