Senin 13 Jul 2015 10:50 WIB

Pencairan Uang Ganti Rugi Korban Lapindo Dijanjikan Besok

Rep: Sonia Fitri/ Red: Hazliansyah
Seorang warga melihat kondisi semburan lumpur panas Lapindo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (8/4).
Foto: Republika/Prayogi
Seorang warga melihat kondisi semburan lumpur panas Lapindo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sempat tertunda pada 26 Juni 2015 lalu, pelaksanaan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo Sidoarjo Jawa Timur dijanjikan terlaksana pada Selasa (14/7), esok.

Dana sebesar Rp 781,6 miliar tersebut merupakan dana talangan pemerintah dari APBN. PT Lapindo Brantas selaku penanggung jawab utama ganti rugi nantinya harus mengganti dana talangan tersebut dalam jangka waktu empat tahun.

Kepastian waktu pembayaran tersebut merupakan hasil koordinasi antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuldjono, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Mereka rencananya akan bertolak ke Sidoarjo untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga lewat dana tersebut.

Keputusan pemerintah memberi dana antisipasi disebabkan pertimbangan ketidakmampuan PT Lapindo Brantas jika harus membayar ganti rugi sekaligus. Sebagai konsekuensinya, perusahaan harus mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu empat tahun dengan bunga 4,8 persen per tahun.

Selain itu, pemerintah juga menyita aset perusahaan senilai Rp 2,7 triliun sebagai jaminan.

“Jika pihak Lapindo tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo beralih kepada pemerintah, ada dalam penguasaan sepenuhnya oleh pemerintah,” ujar Menteri Basuki yang juga merupakan ketua Tim Percepatan Penyelesaian Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Basuki menerangkan, mekanisme penyerahan ganti rugi dilakukan kepada 3.000 kepala keluarga korban terdampak melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dana rencananya akan dikirim ke rekening milik korban terdampak setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Bambang Brodjonegoro menjelaskan, proses pembayaran oleh BLPS telah dilakukan pada Ahad (12/7) untuk kemudian dibayarkan pada para korban.

“Semoga ini menjadi hadiah lebaran bagi masyarakat yang terkena dampak lumpur di Sidoarjo," kata Bambang.

Ke depan, pemerintah merencanakan langkah terpadu untuk pembangunan masyarakat setempat. Ditegaskannya pula, dana antisipasi tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement