Senin 13 Jul 2015 12:36 WIB

Pengamat: Perpres Percepatan Penyerapan Anggaran Sangat Dibutuhkan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Penyerapan Anggaran (ilustrasi)
Penyerapan Anggaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai peraturan presiden (Perpres) penyerapan percepatan anggaran sangat dibutuhkan. Selama ini, penyerapan anggaran terhambat akibat terlalu berbelitnya regulasi dan birokrasi.

"Perlu ada jaminan dari presiden agar pejabat pengguna anggaran tidak khawatir apabila mengambil kebijakan inisiatif," kata Agus.

Dia mencontohkan, rendahnya penyerapan anggaran di berbagai kementerian hingga saat ini karena adanya perubahan nomenklatur dan kosongnya posisi pejabat eselon I. Karena eselon I biasanya banyak yang menjadi pejabat pengguna anggaran, maka anggaran belum bisa dicairkan bila posisi tersebut masih kosong.

Agus berharap kendala-kendala seperti itu bisa diselesaikan melalui Perpres. Presiden bisa membuat aturan bahwa seorang menteri dapat mengambil alih atau bertanggung jawab terhadap posisi eselon I tersebut dalam pelaksanaan anggaran.

"Masih ada banyak kementerian yang serapan anggarannya masih di bawah 10 persen. Perlu ada kebijakan mempercepat agar ekonomi bisa bergerak lebih kencang," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement