Senin 13 Jul 2015 12:42 WIB

KY Minta Pemeriksaan Syahuri dan Suparman oleh Bareskrim Ditunda

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menerima aduan dari Anggota Koalisi Masyarakat Sipil saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim saat mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menerima aduan dari Anggota Koalisi Masyarakat Sipil saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim saat mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri mengatakan pihaknya sudah meminta Bareskrim Polri menjadwal ulang pemeriksaan dirinya dan Ketua KY Suparman Marzuki terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Kami sudah ajukan surat penundaan. KY mintanya (pemeriksaan) setelah Lebaran," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin.

Menurutnya surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan itu sudah dilayangkan oleh kuasa hukum internal KY pada Jumat (10/7).

"Jumat sore sudah dikirim," katanya.

Sebelumnya pada Jumat (10/7), Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyatakan bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.

"Kalau tidak salah, terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim.

Pihaknya berpesan agar kasus ini tidak disangkutpautkan dengan institusi. "Jangan kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," ujarnya.

Diketahui dua pejabat KY tersebut sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya. Dalam hal ini, kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement