Senin 13 Jul 2015 13:40 WIB

Perpres Percepatan Penyerapan Anggaran Diteken Habis Lebaran

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Satya Festiani
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menko Perekonomian Sofyan Djalil (kiri) saat rapat terbatas membahas dana sosial di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menko Perekonomian Sofyan Djalil (kiri) saat rapat terbatas membahas dana sosial di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyebut pembahasan peraturan presiden (Perpres) Percepatan Penyerapan Anggaran sudah mendekati final. Dia menargetkan, Perpres yang pertama kali diusulkan oleh pihaknya tersebut ditargetkan sudah terbit setelah libur Idul Fitri mendatang.

"Sudah hampir jadi, habis Lebaran diteken," kata Sofyan usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (13/7).

Berbicara terpisah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago menegaskan tak ada poin yang mengatur perlindungan hukum bagi pejabat bidang infrastruktur dalam Perpres tersebut. Dia menjelaskan, poin-poin yang diatur dalam Perpres itu antara lain soal pengawasan terhadap proyek pembangunan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran administratif dan pelanggaran hukum dalam proyek-proyek infrastruktur.

Menurut Andrinof, pemerintah melihat bahwa selama ini masalah-masalah administratif seringkali dibawa ke pelanggaran hukum. Andrinof menilai hal itu merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan. Akibatnya, proyek-proyek pembangunan tidak jalan karena pejabat penanggungjawab tidak berani mengeksekusi proyek.

"Jadi tidak ada perlindungan itu. Kata-katanya tidak ada, memang maksudnya juga tidak ada," kata Andrinof.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement