REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera enggan banyak bicara terkait pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. PKS meminta publik tak berburuk sangka atau suuzan terhadap kadernya tersebut.
"Kalau terhadap Pak Gatot karenan belum ada status hukum yang jelas kita hormati azas praduga tak bersalah," kata juru bicara PKS, Mardani Ali Sera saat dihubungi, Senin (13/7).
Dia mengatakan, partai pimpinan Anis Matta ini akan terus memantau situasi dan perkembangan kasus dugaan suap hakim PTUN dan proses hukum terhadap Gatot. Sejauh ini, kata Mardani, PKS masih meyakini bahwa Gatot tidak terlibat dalam pusaran kasus memalukan hasil tangkap tangan KPK di Medan ini.
Menurut Mardani, PKS akan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Terkait kemungkinan pemecatan Gatot jika terlibat, Mardani enggan berandai-andai. Semua itu, menurut dia, ada mekanisme sendiri yang harus dipenuhi untuk itu. "Kita lihat perkembangan saja," ujar dia.
Seperti diketahui, Gatot hari ini dipanggil KPK untuk bersaksi. Selain Gatot, advokad senior OC Kaligis juga dipanggil KPK. Keduanya dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PTUN di Medan. Namun, sampai sore ini, keduanya belum terlihat di gedung KPK.
Saat dicoba untuk dikonfirmasi, nomor ponsel Gatot maupun OC Kaligis berada di luar area layanan atau tidak aktif. Keduanya rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery.
Dalam kasus ini, Gery diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.
Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.