REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum menyatakan syarat pencalonan kepala daerah, terkait dukungan partai dan gabungan parpol, harus disepakati bersama baik dari Pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan.
Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan jika satu pihak saja, khususnya partai politik, tidak setuju terhadap usulan perubahan peraturan syarat pencalonan maka KPU tidak akan mengubah peraturan tersebut.
"Terkait syarat pencalonan bagi parpol yang berproses hukum (dualisme), itu harus konsensus antara Pemerintah, DPR dan pimpinan partai politik. Kalau itu bulat satu suara ya kita laksanakan, kalau ada satu pihak tidak setuju ya kita tidak bisa mengubah peraturan terkait pencalonan itu," kata Ferry ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin (13/7).
Dia menjelaskan konsensus tersebut diperlukan mengingat adanya kemungkinan perbedaan koalisi antara pengurus partai bertikai di Pusat dan di daerah.
Jika semua pimpinan partai politik sepakat, maka formasi koalisi antara pengurus di pusat dan daerah tidak akan terkendala.
Dalam rapat konsultasi antara KPU dan Pemerintah dengan DPR beberapa waktu lalu, disepakati bahwa partai yang internalnya sedang berkonflik dapat mendaftarkan bakal calonnya dengan mengajukan dua berkas persetujuan pengurus.
Hal itu dimaksudkan agar Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, yang saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dualisme kepengurusan, tetap dapat ikut pilkada serentak.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjelaskan KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah.
Pengajuan dokumen itu menurut Fadli dengan syarat kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama.
"Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut," ujarnya.