Senin 13 Jul 2015 22:00 WIB

Warga Tibet dan Muslim Uighur Dipersulit Buat Paspor

Muslimah Uighur yang selalu ditindas pemerintah Cina.
Foto: nypost.com
Muslimah Uighur yang selalu ditindas pemerintah Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina secara efektif membatasi warga keturunan Tibet dan warga dari etnis minoritas lainnya untuk mendapatkan paspor di tengah lonjakan wisatawan asal Cina yang bepergian ke luar negeri, kata Kelompok Pengawas Hak Asasi Manusia, Senin (13/7).

Laporan dari kelompok pengawas HAM menyebutkan bahwa pihak berwenang Cina telah menciptakan sistem dua tingkat untuk pengurusan paspor, yakni satu sistem untuk daerah yang dihuni oleh etnis Han dan etnis mayoritas lainnya di negara itu.

Sementara sistem yang lebih rumit diterapkan untuk daerah yang dihuni oleh warga keturunan Tibet dan warga minoritas Muslim di Cina.

"Jika anda adalah warga (Cina) beragama minoritas yang tinggal di bagian negara di mana kebanyakan warganya dari etnis minoritas, maka hampir mustahil bagi anda untuk mendapatkan paspor," kata Direktur Human Rights Watch di Tiongkok Sophie Richardson.

Di sebagian besar daerah di Cina, sebuah paspor (setelah diurus) harus dikeluarkan dalam waktu 15 hari, dan jika ada penundaan pihak otoritas harus memberitahukan kepada pemohon.

Namun, di daerah Tibet dan Xinjiang yang dihuni oleh 10 juta orang Uighur, warga minoritas Muslim yang berbicara bahasa Turki, para petugas menggunakan metode aplikasi paspor yang lebih kuno yang membutuhkan lebih banyak dokumen dan kadang-kadang pemeriksaan politik, kata laporan itu.

Menurut laporan tersebut, kurang dari 10 persen dari prefektur di Tiongkok yang masih menggunakan sistem tua dan lebih lambat itu di semua daerah, kecuali satu daerah yang kebanyakan dihuni oleh etnis minoritas.

Hanya dua paspor yang dikeluarkan di prefektur Changdu di Tibet pada 2012, meskipun daerah itu memiliki populasi 650 ribu orang. Pada tahun lalu ratusan warga etnis Uighur ditahan karena secara ilegal memasuki Thailand akibat harus melarikan diri dari, apa yang disebut oleh kelompok HAM sebagai, penganiayaan agama di Cina.

Masyarakat Uighur di Cina dianggap sebagai warga Turki, dan 181 orang telah diizinkan untuk pergi ke Turki, dengan lebih dari 100 orang dikirim kembali ke Cina.

Sementara itu, wisatawan dari daratan Cina melakukan lebih dari 100 juta perjalanan ke luar negeri pada tahun lalu, menurut data pemerintah Cina, meskipun sebagian besar warga hanya mengunjungi Hong Kong, Macau dan Taiwan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement