Senin 13 Jul 2015 23:00 WIB

'Polri Jelas-Jelas Lakukan Kriminalisasi'

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menerima aduan dari Anggota Koalisi Masyarakat Sipil saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim saat mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menerima aduan dari Anggota Koalisi Masyarakat Sipil saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim saat mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka pimpinan Komisi Yudisial (KY) itu nyata terlihat. Apalagi melihat runtutan kejadian yang bermula dadi konflik KPK dengan Polri.

Erwin mengatakan kriminalisasi yang dilakukan kepolisian itu bukan anggapan miring publik yang menyerang lembaga hukum pimpinan Jenderal Badrodin Haiti tersebut. Faktanya walau belum kuat telah mengarah pada upaya kriminalisasi.

"Tidak menutup kemungkinan ini merupakan ini bentuk nyata kriminalisasi yang jelas dilakukan Polri. Walaupun belum terbukti kuat tapi fakta menunjukkan itu," katanya saat dihubungi ROL, Senin (13/7).

Ia menyebut berawal dari kisruh KPK dengan Polri saat pencalonan Kapolri. Ancaman ini terus berlanjut bahkan setelah dua pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjajanto yang ditetapkan sebagai tersangka.