REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka pimpinan Komisi Yudisial (KY) itu nyata terlihat. Apalagi melihat runtutan kejadian yang bermula dadi konflik KPK dengan Polri.
Erwin mengatakan kriminalisasi yang dilakukan kepolisian itu bukan anggapan miring publik yang menyerang lembaga hukum pimpinan Jenderal Badrodin Haiti tersebut. Faktanya walau belum kuat telah mengarah pada upaya kriminalisasi.
"Tidak menutup kemungkinan ini merupakan ini bentuk nyata kriminalisasi yang jelas dilakukan Polri. Walaupun belum terbukti kuat tapi fakta menunjukkan itu," katanya saat dihubungi ROL, Senin (13/7).
Ia menyebut berawal dari kisruh KPK dengan Polri saat pencalonan Kapolri. Ancaman ini terus berlanjut bahkan setelah dua pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjajanto yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ditambahkannya bukti dokumen rekaman rencana kriminalisasi yang sebelumnya sempat beredar menjadi bukti permulaan adanya kepentingan di balik penegakkan hukum. Apalagi dalam kasus yang dituduhkan pada Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri seharusnya bisa diselesaikan dalam ranah kode etik oleh dewan kehormatan institusi tersebut.
Menurutnya, wajar publik beranggapan adanya kriminalisasi dalam perkara ini. Apalagi hakim Sarpin Rizaldi sebagai pelapor merupakan pihak yang memberikan putusan pembatalan status tersangka untuk petinggi polisi Komisaris Jenderal Budi Gunawan.