REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Ahmad Bahiej menilai dalam penetapan tersangka dua pimpinan Komisi Yudisial (KY) belum saatnya Presiden Joko Widodo untuk ikut turun tangan. Menurutnya kasus ini masih cukup ditangani instansi terkait.
Ahmad mengatakan tidak semestinya Jokowi sebagai presiden harus langsung ikut menangani setiap masalah yang ada. Apalagi jika masalahnya masih bisa ditangani lembaga yang berada di bawahnya.
"Masih ranah kepolisian untuk melakukan peosedur hukum. Jangan juga Jokowi sedikit-sedikit turun tangan bisa terganggu juga pemerintahan," katanya saat dihubungi ROL, Senin (13/7).
Ia menggambarkan presiden bukan seorang pemadam kebakaran yang harus langsung siaga ketika ada kejadian. Presiden memiliki pembantu pemerintahan yang bisa turun langsung, dalam hal ini kepolisian. Tentu saja semuanya tetap tidak lepas daei pengawasannya.
Masalah ini, ujarnya, memang melibatkan dua pejabat pemerintahan. Oleh karena itu, sebagai pihak yang menetapkan status tersangka, Polri harus serius dan bertanggung jawab menyelesaikan perkara tanpa rekayasa.
Tambahnya, apalagi proses hukum baru saja bergulir. Publik diharap bisa menunggu persidangan yang akan menjadi pembuktian pelapor dan kepolisian.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan Ketua KY Suparman Muzaki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Banyak pihak yang menyebutkan tindakan ini sebagai bagian upaya kriminalisasi yang harus ditindaklanjuti presiden.