REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan kepala dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba merugikan keuangan negara Rp 33 miliar.
Karubaba dinilai bersalah karena tidak memenuhi syarat terkait prosedur lelang dalam proyek pembuatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Sungai Urumuka dan Mamberamo tahun anggaran 2009-2010 di Papua.
Karubaba dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dia didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,8 miliar, serta orang lain atau suatu koporasi.
"Sehingga teknik pelaksananya (proyek DED) bertentangan dengan kewenangan terdakwa selaku pengguna anggaran (PA)," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7).
Akibat perbuatannya, Karubaba didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi.
Penuntut umum menjelaskan, anggaran untuk pekerjaan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo pada TA 2009-2010 dilatarbelakangi oleh kebutuhan listrik Provinsi Papua dan PT Freeport. Pekerjaan ini merupakan kelanjutan dari proyek DED PLTA di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Sentani pada 2008.
Namun, karena Dinas Pertambangan dan Energi tidak memiliki pengalaman dalam pembuatan dokumen pengadaan seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Jannes melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Papua saat itu, Barnabas Suebu.
Pada awal 2009, Barnabas kemudian diduga mengarahkan supaya kegiatan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo dikerjakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) yang sebagian besarnya dimiliki oleh Barnabas atau keluarganya.
KPIJ merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan //detailing engineering design// PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka.
Perusahaan itu diduga melakukan penggelembungan harga proyek dan mempunyai hubungan kerabat dengan Barnabas. KPK menyebut nilai proyek tersebut sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 33 miliar.