REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Indris Syukur sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi. Namun, Bareskrim belum menjelaskan detil bentuk korupsi dan pemerasan yang dilakukan.
"Iya benar itu tersangka dugaan pemerasan, bisa juga korupsi masalah uang dari pelabuhan dan sebagiannya setoran-setoran" ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, di Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak, Senin (13/7).
Victor mengatakan, Andi sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Andi tidak hadir. Setelah Lebaran, penyidik akan menjemput paksa tersangka untuk diperiksa.
Andi dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Andi diduga memeras sejumlah perusahaan yang menggunakan fasilitas pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Pada Rabu (9/7) lalu, penyidik telah melakukan gelar perkara sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini, gelar perkara kembali digelar.