Selasa 14 Jul 2015 08:50 WIB

Lahan Bekas Tambang Ditanami Tanaman Bioenergi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Biofuel (ilustrasi)
Biofuel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah pusat menyepakati perjanjian kerjasama dengan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah terkait pemanfaatan lahan bekas pertambangan untuk ditanami tanaman bioenergi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, upaya ini untuk menjawab ketakutan masyarakat selama ini bahwa mandatory biodiesel yang berbahan baku kelapa sawit akan memakan lahan hijau.

"Lahan yang terlantar pun banyak, bekas tambang pun banyak, dan tidak perlu sawit. Itu yang saya tawarkan makanya tidak perlu ada kekhawatiran dari orang lingkungan yang mengkhawatirkan adanya penggundulan hutan kembali," jelas Sudirman, Senin (13/7).

Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan bauran energi yang masih sedikit memanfaatkan energi baru terbarukan. Kementerian ESDM mencatat, bauran energi pada 2014 sebesar 41 persen minyak bumi, 30 persen batubara, 23 persen gas, dan hanya 6 persen energi baru terbarukan. Pada 2025 mendatang, ditargetkan porsi bauran energi menjadi 25 persen minyak bumi, 30 persen batubara, 22 persen gas, dan 23 persen energi baru terbarukan atau setara dengan 92 juta ton setara minyak.

Sudirman menyebutkan, pasca penandatanganan kerjasama ini, pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah akan merancang peta jalan terkait penanaman tanaman di lahan yang terdegradasi. Termasuk juga kajian untuk menilai jenis tanaman apa yang paling sesuai untuk ditanami dan berapa jumlah tanaman.