REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, sekolah-sekolah harus menumbuhkan budi pekerti yang dilakukan lewat guru.
"Salah satunya anak-anak di sekolah wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari sebelum memulai jam pelajaran. Ini wajib dilakukan mulai tahun ajaran baru 2015/2016," kata Pranata, Selasa, (14/7).
Lalu, ujar dia, pada akhir pelajaran anak-anak harus menyanyikan lagu-lagu daerah atau lagu patriotik. Lagu daerah yang dinyanyikan bisa Dandang Gulo, Asmaradana, Pangkur, maupun lagu daerah lainnya.
"Ini perlu dilakukan untuk melestarikan keberadaan lagu-lagu daerah yang banyak dilupakan oleh anak-anak zaman sekarang. Kegiatan menyanyi ini dipimpin oleh siswa secara bergantian untuk meningkatkan jiwa kepemimpinan. Guru hanya bertugas mengawasi," katanya. Untuk memutar lagunya sendiri, kata Pranata, bisa menggunakan gadget.
Kegiatan menyanyi lagu Indonesia Raya ini wajib dilakukan oleh seluruh sekolah dari PAUD hingga SMA. Menurut dia, lagu Indonesia Raya penting untuk pendidikan karakter ke-Indonesiaan mereka. "Kalau ada sekolah yang tak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya, maka akan diberi teguran, sebab ini wajib."
Selain itu, sekolah juga perlu menghidupkan takziah kembali, yakni menghadiri kerabat yang mengalami musibah. Sebab, budaya takziah sekarang sudah mulai luntur.