Selasa 14 Jul 2015 13:19 WIB

Upaya Penyanderaan Wajib Pajak Sumbang Penerimaan Rp 11,52 Miliar

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.
Foto: Antara
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyandera 29 penunggak pajak selama semester I 2015. Dari upaya ini, DJP berhasil mencairkan utang pajak sebesar Rp 11,52 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan, dari 29 orang tersebut kebanyakan merupakan wajib pajak badan dan menjadi penanggung pajak dari perusahaannya masing-masing. "Kalau ditotal nilai utang pajaknya Rp 44,23 miliar. Yang sudah berhasil dicairkan Rp 11,52 miliar," kata Mekar kepada Republika, Selasa (14/7).

Mekar menambahkan penanggung pajak yang telah melunasi utang pajaknya langsung dilepaskan dari lapas. DJP akan terus melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Hingga akhir tahun 2015, DJP menargetkan akan menyandera minimal 31 penanggung pajak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sebenarnya, tambah Mekar, DJP tidak mengharapkan penyelesaian utang pajak dilakukan melalui penyanderaan.