Selasa 14 Jul 2015 13:34 WIB

Presiden Jokowi Pertimbangkan Beri Grasi Antasari Azhar

 Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Foto: Antara
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan grasi yang diajukan oleh Antasari Azhar untuk vonis 18 tahunnya atas kasus pembunuhan bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen 2009.

"Kemarin sudah ada suratnya yang masuk ke Presiden, kemudian Presiden juga sudah mendengarkan penjelasan dari Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung serta Kapolri mengenai grasi ini. Saat ini Presiden sedang mempertimbangkan grasi tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut dia, Presiden memiliki waktu 90 hari untuk menjawab permohonan grasi tersebut. Presiden harus segera membuat keputusan karena menurut Undang-undang Presiden harus menjawab permohonan grasi itu 90 hari setelah grasi diajukan, kata Pratikno.

"Dalam beberapa hari ke depan lah ya, masih ada waktu sekitar 10 harian lebih, hampir dua mingguan," ujar dia.

Pratikno sendiri tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pertimbangan grasi tersebut, namun ia menegaskan Presiden akan memutuskan dalam waktu dekat. "Beliau-beliau berempat sudah jelaskan langsung kepada Presiden," ujarnya.

Grasi merupakan hak prerogratif Presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan dari Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan MA ini tidak mengikat dan bisa diikuti Presiden atau diabaikan.

Sebelumnya Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, serta Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno telah menghadap Presiden Jokowi untuk memberikan masukan atas grasi tersebut.

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan terhadap bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari juga sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi pada tahun 2015.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement