Selasa 14 Jul 2015 13:34 WIB

Presiden Jokowi Pertimbangkan Beri Grasi Antasari Azhar

Red: Erik Purnama Putra
 Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Foto: Antara
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan grasi yang diajukan oleh Antasari Azhar untuk vonis 18 tahunnya atas kasus pembunuhan bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen 2009.

"Kemarin sudah ada suratnya yang masuk ke Presiden, kemudian Presiden juga sudah mendengarkan penjelasan dari Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung serta Kapolri mengenai grasi ini. Saat ini Presiden sedang mempertimbangkan grasi tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut dia, Presiden memiliki waktu 90 hari untuk menjawab permohonan grasi tersebut. Presiden harus segera membuat keputusan karena menurut Undang-undang Presiden harus menjawab permohonan grasi itu 90 hari setelah grasi diajukan, kata Pratikno.

"Dalam beberapa hari ke depan lah ya, masih ada waktu sekitar 10 harian lebih, hampir dua mingguan," ujar dia.