Selasa 14 Jul 2015 14:04 WIB

PTUN: SK Menpora tentang Pembekuan PSSI tak Sah!

Red: Erik Purnama Putra
PSSI versus Kemenpora
Foto: Republika
PSSI versus Kemenpora

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah, sehingga keberadaannya tidak diakui.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 01307 tahun 2015 tentang pemberian sanksi administratif terhadap PSSI, sehingga SK tersebut keberadaannya tidak diakui," ujar Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).

Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut. Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 277 ribu.

Yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PSSI adalah karena SK Pembekuan PSSI yang dikeluarkan Menpora pada tanggal 18 April 2015 itu tidak memenuhi lima Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, di antaranya melanggar asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar wewenang.