Selasa 14 Jul 2015 14:44 WIB

Wapres Minta Sengketa Lahan Proyek Listrik Segera Selesaikan

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Angga Indrawan
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) bersiap memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) bersiap memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta segera penyelesaian sengketa lahan dalam pembangunan proyek listrik di sejumlah daerah. Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan permasalahan sengketa lahan tersebut di antaranya terjadi di proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Gunung Halimun Jawa Barat serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Jawa di Kalimantan Timur. 

Untuk proyek di Kaltim, lanjut Sofyan, JK pun menginstruksikan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dalam waktu satu pekan sehingga dapat mempercepat pembangunan proyek. Wapres juga telah berkomunikasi dengan Kapolda serta Panglima Kodam (Pangdam) setempat agar segera memberikan laporannya terkait masalah tersebut. 

"Tadi Pak Wapres langsung menghubungi Kapolda dan Pangdam di sana untuk melihat masalah tersebut. Mereka sepakat bahwa menyelesaikan dalam tempo satu minggu akan mendapatkan laporan," kata Sofyan usai menghadiri rapat kelistrikan di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (14/7). 

Tak hanya itu, Wapres juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa tanah pada dua proyek pembangunan listrik tersebut. Selain itu, Sofyan mengatakan Wapres meminta PLN untuk menyusun bagaimana menggunakan energi mix nasional secara tepat sesuai dengan undang-undang. 

"Bagaimana mencapai energi mix yang tepat, yaitu mandat UU tahun 2000 energi mix-nya paling sedikit 25% dari yang energi baru dan terbarukan," tambah dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement