REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso meyakini Presiden Joko Widodo tidak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum terhadap kasus Sarpin Rizaldi dengan dua komisioner Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, presiden tidak akan meminta proses hukum dihentikan.
"Ini kasus nggak luar biasa, kasus biasa saja, kasus pencemaran nama baik saja," ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (14/7).
Budi menerangkan, kasus tersebut merupakan delik aduan. Pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum apabila pengaduannya belum dicabut. Dengan begitu, kasus tersebut akan selesai jika Sarpin mencabut laporannya.
Sebelumnya, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno meminta agar kasus tersebut tak berkepanjangan. Menurut Pratikno, di satu sisi Presiden meminta agar kewibawaan lembaga negara harus dijaga. Di sisi lain, Presiden juga meminta agar proses hukum yang adil tetap dijalankan.
Presiden juga menegaskan, lanjut Pratikno, bahwa Istana tidak akan mengintervensi. "Itu kan urusan Polri. Intinya diselesaiakan secara baik-baik," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (13/7).