REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) menilai putusan banding PT TUN tak mempengaruhi kepesertaan Golkar dalam Pilkada 2015. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham mengatakan, dua kepengurusan Golkar terikat dengan keputusan bersama untuk ikut dalam pilkada serentak.
Menurut Idrus, tak benar jika salah satu kepengurusan mengklaim lebih berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah untuk ikut pilkada. Sebab kata dia, islah terbatas di internal partainya berjalan untuk menentukan pasangan calon bersama.
"Nggak bisa kalau diklaim cuma satu pihak saja yang tanda tangan (persetujuan pengajuan calon pasangan kepala daerah). Harus disepakati bersama," kata dia ketika dihubungi Selasa (14/7).
Apalagi, disampaikan Idrus, islah terbatas dua kepengurusan partainya itu makin kuat dengan adanya konsensus bersama antara pemimpin partai politik (parpol) - termasuk ARB, dan Ketua Umum Golkar (munas Ancol) Agung Laksono
"Juga kesepakatan berdasarkan pertemuan semalam di kediaman Pak JK (Wapres Jusuf Kalla)," sambung Idrus.
Sebab itu, menurut dia, putusan banding PT TUN tidak serta merta memberikan kewenangan penuh bagi Agung Laksono untuk menentukan pasangan calon kepala daerah dari partainya untuk Pilkada 2015.