REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelatih Persija Rahmad Darmawan meminta Menpora Imam Nahrawi dan seluruh pihak yang terlibat dalam sepak bola nasional mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (14/7) ini. PTUN memutuskan SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
"Dalam hal ini tentunya pemerintah harus mematuhi hasil putusan (PTUN) tadi. Jangan banding lagi deh, nanti semakin lama prosesnya, kita sudah benar-benar capek," tuturnya usai sidang putusan di PTUN, Jakarta.
Menurut dia, Kemenpora dan PSSI sudah saatnya saling bersinergi untuk kemajuan sepak bola nasional yang sekian lama seperti mati suri pascakonflik kedua pihak hingga terbawa ke ranah hukum.
Yang paling penting, katanya, PSSI harus segera menyusun program-program dan kompetisi untuk memfasilitasi para pemain sepak bola agar bisa beraktivitas kembali. Tentunya, program-program tersebut juga harus didukung oleh Kemenpora dalam bentuk pengawasan, penguatan, dan bantuan langsung.
"Kalau memang benar ada isu mafia bola dan sebagainya, ya diawasi. Ayo kita berantas sama-sama. Menurut saya itu lebih logis daripada memperpanjang masalah hukum yang tidak ada ujungnya," ujarnya.
Rahmad menjelaskan bahwa situasi para pemain sepak bola menjadi sangat sulit karena sejak SK Pembekuan PSSI dikeluarkan pada 18 April 2015, mereka tidak lagi bisa berkompetisi. Para pemain akhirnya terpaksa mengikuti turnamen-turnamen tidak resmi dengan upah seadanya.
"Kasihan pemain, terkadang memang ada turnamen tapi pemain atau klub dipaksa menerima bayaran seadanya karena mereka tidak punya pilihan lain," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut. Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. Namun, atas putusan tersebut Kemenpora menyatakan akan mengajukan banding dalam 14 hari mendatang.