REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan selalu siap untuk memberi bantuan pada kadernya yang terkena kasus hukum. Hal itu juga berlaku untuk kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang melibatkan nama Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang juga kader PKS.
Meskipun, saat ini status Gatot masih sebagai saksi atas kasus antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Kejaksaan ini, PKS siap kalau yang bersangkutan butuh bantuan hukum. Juru Bicara PKS, Mardani Ali Sera mengatakan terkait bantuan hukum, PKS selalu siap memberikannya pada setiap kader yang mengemban amanah publik.
“Kalau terkait bantuan hukum kita selalu siap, karena ketika kader diutus menjadi pejabat publik atau pengemban amanah publik,” kata Mardani pada Republika, Selasa (14/7).
Hal itu selalu siap untuk dilakukan untuk menjaga kader saat mengemban amanah di ranah publik. Sebab, diakui Mardani, sebagai pejabat publik, sangat dimungkinkan bagi kader menghadapi banyak ‘ranjau’. Sebab itu, PKS selalu siap untuk memberi bantuan hukum.
Namun, dalam kasus ini, bukan kasus yang menimpa pada PKS atau kadernya. Sebab, Gatot statusnya masih sebagai saksi atas dugaan korupsi dana bantuan sosial dan bantuan operasional sekolah yang diusut kejaksaan atau kasus penyuapan pada tiga hakim PTUN Sumut ini. PKS jutru menilai yang harus menjelaskan kasus ini adalah Pemerintah Sumut secara kelembagaan. PKS dalam kasus ini bukan dalam posisi apapun.
”Kalau PKS tidak dalam posisi apa-apa, karena ini bukan kasus PKS, justru yang harus menjelaskan Pemda Sumut, kasus itu kan Pemda Sumut dengan kejaksaan,” tegas Mardani.