REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Model Vitalia Shesya, yang diciduk tim Resmob Polsek Pademangan karena berpesta narkoba bersama 6 rekannya di Hotel Mercure di Ancol, Pademangan, Sabtu (11/7) lalu ternyata tidak ditahan. Hal itu karena Vitalia tidak terbukti memiliki Narkoba dan hanya mengkosumsi Narkoba yang didapat dari temannya.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi mengatakan saat diamankan, Vitalia terbukti positif mengkonsumsi Narkoba jenis methamphetamin. Dalam penyelidikan, Vitalia mengaku mendapatkan barang haram tersebt dari tiga orang pria yakni DC, Putra Fulbertus (31), Yuan Wibowo Sinta (32), serta seorang wanita bernama Martika (23), yang ditemui di tempat karaoke.
Saat sedang asyik karaoke, diketahui seorang pria berinisial B masuk ke ruangan karaoke dan menawarkan berbagai jenis narkotika yang dibawa oleh keempat pelaku tersebut DC, PF, YWSK, dan MF kepada ketiga model itu.
"Di tempat karaoke itulah Vitalia mengkonsumsi narkotika bersama dua rekannya dan kemudian memutuskan untuk melanjutkan pesta narkoba di sebuah hotel yang ada di kawasan Ancol, Jakarta Utara," jelasnya.
Diketahui Vitalia bersama dua teman model serta keempat pemilik Narkoba memesan kamar di hotel tersebut dan check in pada pukul 09.00 WIB untuk beristirahat dan melanjutkan pesta yang belum selesai di tempat karaoke sebelumnya.
"Pukul 15.30 WIB anggota kami yang berpakaian preman melakukan penggeledahan ke kamar yang dimaksud setelah mendapat informasi dari salah satu masyarakat yang melaporkan model tersebut menginap di kamar tersebut," katanya.
Sebelumnya, manager Vitalia Shesya, Tini mengaku semalam sudah bisa menghubungi pengacara Vitalia Shesya. "Kata pengacaranya, Vita enggak apa-apa, dalam kondisi baik-baik aja, rencananya malam ini Vita bisa bebas karena katanya negatif, tidak terbukti bawa barang haram itu," ujar Tini
Tini juga sempat mendapat balasan dari BlackBerryMesenger (BBM) Vitalia Shesya pada Selasa (14/7) dini hari. "Pas jam 2 pagi itu, dia jawab BBM saya, Vita bilang 'Alhamdulilah aku baik-baik saja'," ucapnya.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela, mengatakan Vita dan kedua teman modelnya langsung dibebaskan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit yang sudah ditentukan.
Sedangkan keempat pemilik narkoba kita tahan untuk pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut. Mereka diancam pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan psikotropika, serta pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.