Selasa 14 Jul 2015 19:36 WIB

Kantor Staf Presiden Minta Jokowi tak Kabulkan Grasi Antasari

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
  Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Kepresidenan menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengabulkan permohonan grasi yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Deputi Bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Kepresidenan Eko Sulistyo mengatakan, ada syarat formil yang tidak terpenuhi sehingga pemberian grasi pada Antasari bisa dikategorikan sebagai kebijakan yang menabrak Undang-Undang.  

"Presiden kan disumpah untuk tidak melanggar Undang-Undang. Saya kira kuncinya di situ," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/7).

Dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi, disebutkan permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara, Antasari telah memasuki tahun ketiga sejak permohonan grasi harusnya diajukan.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, pemberian grasi memang hak prerogatif Presiden. Namun demikian, dalam menggunakan haknya itu, Presiden harus mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

"Jadi itu untuk membatasi juga supaya hal itu tidak dipergunakan secara luar biasa oleh Presiden," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut bahwa Presiden Joko Widodo masih mempertimbangkan pemberian grasi bagi Antasari. Presiden, kata dia, akan memutuskan pemberian grasi tersebut usai libur Lebaran.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi mengatur bahwa presiden harus menjawab permohonan paling lambat 90 hari setelah grasi diajukan. Menurut Pratikno, Jokowi masih memiliki cukup waktu untuk mempertimbangkan berbagai saran terkait grasi Antasari sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

"Masih ada waktu sekitar 10 harian lebih, hampir dua pekan," ujar dia, Selasa (14/7).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement