Selasa 14 Jul 2015 20:19 WIB

KPK Cari 'Pemain' Selain OC Kaligis

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Muhammad Hafil
OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pengacara senior Otto Cornelius (OC) Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. KPK memastikan, kasus ini tak akan berhenti di Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu.

"Tidak, tidak (berhenti di OC). Ini akan terus dikembangkan pada pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Selasa (14/7).

Johan mengatakan, lembaga antikorupsi masih akan memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Salah satunya adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Gatot sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tak hadir tanpa keterangan.

"Tanggal 22 Juli akan kita panggil lagi, statusnya sebagai saksi," ujar mantan juru bicara KPK ini.

Seperti diketahui, OC Kaligis dijemput oleh petugas KPK di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta. Penjemputan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Tak ada perlawanan dari advokat kawakan ini. Kaligis kemudian dibawa KPK dengan pengawalan ketat untuk diperiksa sebagai tersangka.

Seperti diketahui, KPK juga telah menggeledah kantor OC Kaligis and Associate di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Senin (13/7). OC Kaligis merupakan atasan Gery di kantor advokat tersebut. Penggeledahan di kantor itu dilakukan lantaran diduga ada dokumen terkait jejak tersangka dalam kasus ini. OC Kaligis dan Gatot kini sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus ini, Gery diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اٰتَيْنَا مُوْسَى الْكِتٰبَ وَقَفَّيْنَا مِنْۢ بَعْدِهٖ بِالرُّسُلِ ۖ وَاٰتَيْنَا عِيْسَى ابْنَ مَرْيَمَ الْبَيِّنٰتِ وَاَيَّدْنٰهُ بِرُوْحِ الْقُدُسِۗ اَفَكُلَّمَا جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌۢ بِمَا لَا تَهْوٰىٓ اَنْفُسُكُمُ اسْتَكْبَرْتُمْ ۚ فَفَرِيْقًا كَذَّبْتُمْ وَفَرِيْقًا تَقْتُلُوْنَ
Dan sungguh, Kami telah memberikan Kitab (Taurat) kepada Musa, dan Kami susulkan setelahnya dengan rasul-rasul, dan Kami telah berikan kepada Isa putra Maryam bukti-bukti kebenaran serta Kami perkuat dia dengan Rohulkudus (Jibril). Mengapa setiap rasul yang datang kepadamu (membawa) sesuatu (pelajaran) yang tidak kamu inginkan, kamu menyombongkan diri, lalu sebagian kamu dustakan dan sebagian kamu bunuh?

(QS. Al-Baqarah ayat 87)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement