Rabu 15 Jul 2015 06:47 WIB

Istana: Syarat Formil Grasi Antasari Azhar tidak Terpenuhi

Red: Erik Purnama Putra
  Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Istana Kepresidenan melalui Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Staf Kepresidenan Eko Sulistyo menyatakan, syarat formil grasi yang diajukan mantan ketua KPK Antasari Azhar tidak terpenuhi.

"Terkait dengan permohonan grasi ini, masalah grasi ini kan sebenarnya sudah diatur di dalam UU Nomor 5 tahun 2010. Di dalam UU ini jelas disebutkan, khususnya Pasal 7 bahwa grasi ini meskipun itu hak prerogatif Presiden, tapi Presiden harus mendapat pertimbangan dari MA," kata Eko Sulistyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/7).

Dia menambahkan, terkait konteks dalam UU tersebut khususnya pasal 2, di dalamnya ada pembatasan soal limiditas pengajuan grasi yang dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jadi, kata dia, kalau dilihat dasar pertimbangan MA, bahwa saat ini sudah melampaui batasan setahun pengajuan sejak inkracht, maka sebetulnya ruang grasi ini syarat formilnya menjadi tidak terpenuhi.