Selasa 14 Jul 2015 22:16 WIB
Kasus Suap Hakim PTUN

Pemindahan OC Kaligis ke Rutan Guntur Ricuh

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
 Pengacara OC Kaligis keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7) malam.    (Republika/Yasin Habibi)
Pengacara OC Kaligis keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang OC Kaligis telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh KPK, Selasa (14/7).

OC Kaligis meninggalkan gedung KPK dengan telah mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'. Ia pun disambut oleh awak media yang telah menunggu, untuk meminta keterangan pascapenjemputan paksa dirinya di Hotel Borobudur.

Namun OC, yang dikawal oleh pihak keamanan dan tim pengacaranya, tak mengeluarkan pernyataan apapun. Aksi saling dorong dan desak antara awak media dengan tim pengacara OC pun tak terhindarkan. Dan akhirnya, kericuhan pun terjadi.

Anggota tim pengacara OC, bahkan sempat memasuki Gedung KPK lagi setelah suasana lobi di depannya tak terkendali. Awak media kecewa karena sebelumnya tim pengacara berjanji akan mempersilakan rekan-rekan jurnalis untuk menggali keterangan dari OC Kaligis setelah diperikasa dan ditahan KPK.

Akibat kericuhan itu, satu kamera milik fotografer salah satu media rusak. Namun tim pengacara telah berjanji akan mengganti kerugian fotografer tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara kawakan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, awalnya pihaknya ingin memeriksa Kaligis sebagai tersangka, Selasa (14/7/2015).

Kaligis sebelumnya dipanggil KPK untuk diperiksa pada Senin (13/7/2015). Namun, Kaligis tidak hadir. Petugas KPK lalu menjemput Kaligis hari ini di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta.

"Dijemput di hotel di lapangan Banteng. Dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK.

Johan mengatakan, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1a dan Pasal 5 ayat 1a atau b dan atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement