Selasa 14 Jul 2015 22:41 WIB

Pengamat: Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran, Ada-ada Saja

Red: Taufik Rachman
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--SURABAYA--ahli hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya M Syaiful Aris SH MH LLM menilai penetapan komisioner KY sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri itu mengada-ada, karena pendapat kritis merupakan hal biasa.

"Bahkan, dalam dunia akademis itu, bukan hanya kritis, melainkan justru menguji. Dalam dunia akademis itu, ada eksaminasi atas putusan pengadilan untuk menguji keterkaitan antara putusan secara riil dengan teori hukum yang ada," katanya di Jakarta, Selasa (14/7).

Selain itu, katanya, penetapan komisioner KY sebagai tersangka juga sangat janggal, karena penetapan itu sangat cepat dibandingkan dengan pengaduan masyarakat kepada Polri. "Jadi, ada desain dengan penetapan tersangka untuk komisioner KY, juga sebelumnya KPK," katanya.

Menurut mantan Direktur LBH Surabaya itu, komentar komisioner KY terkait putusan Hakim Sarpin juga tidak terlalu salah, karena putusan pengadilan yang sudah dibacakan itu bersifat terbuka untuk publik dan siapapun berhak mengomentari, termasuk KY.