REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasukkan gagasan islah terbatas dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tentang pencalonan jika sudah ada konsesus yang bulat terkait gagasan Islah tersebut.
Pasalnya, kesepakatan islah terbatas yang direkomendasikan semua pihak terancam tidak terakomodir mengingat kesepakatan islah tidak dilakukan juga oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Kami tidak bisa terapkan jika memang masih ada perdebatan mengenai solusi ini. Kita butuh dukungan bulat yang penuh," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (14/7).
Hadar mengungkapkan kesepakatan islah tersebut harus mendapat dukungan semua pihak, baik di tingkat DPR, pimpinan parpol, maupun pada tingkat pemerintah.
Begitu pun, dengan Kementerian Hukum dan HAM . Sebagai legislator kata Hadar, diharapkan Kemenkumham bisa mengeluarkan kebijakan yang bersifat terobosan hukum dalam penanganan konflik ini. Hal itu berkaitan dengan fasilitasi dua kepengurusan sengketa tersebut. "Elemen ini harus dipenuhi," ujar Hadar.
Menurutnya, jika hal itu terpenuhi maka dengan KPU ini bisa menindaklanjuti solusi tersebut dalam PKPU agar melahirkan landasan hukum terkait pendaftaran pencalonan.
"Meskipun saya bisa pahami ada pihak yang berpandangan tidak tepat. Namun satu yang perlu diketahui, semua yang dilakukan ini merupakan usaha KPU untuk bisa melayani parpol peserta pemilu 2014 yang dipahami mereka punya hak ikut pilkada," katanya.