REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Jasa Raharja akan memberikan santunan bagi korban luka maupun meninggal dalam kecelakaan maut bus Rukun Sayur di Tol Palikanci KM 202, Kabupaten Cirebon, Selasa (14/7).
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Setyarso, mengatakan, bagi para korban luka pihaknya akan menanggung biaya pengobatan di rumah sakit dengan besaran maksimal Rp 10 juta per orang. Selain itu, adapula biaya perawatan senilai Rp 25 juta.
Sedangkan bagi korban yang meninggal dunia sebanyak 12 orang, maka ahli warisnya akan mendapat santunan Rp 25 juta per orang. Pembayaran santunan itu akan dilakukan di tempat ahli waris masing-masing esok hari.
''Kami sangat prihatin dengan kejadian ini,'' kata Budi, saat ditemui di RS Mitra Plumbon.
Seperti diberitakan, bus PO Rukun Sayur mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak besi pembatas jalan di Tol Palikanci KM 202, Kabupaten Cirebon, Selasa (14/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Akibat peristiwa itu, 12 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka.