REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU--Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri secara resmi menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina RSUD M. Yunus Bengkulu pada tahun 2011.
"Dalam mekanisme gelar perkara bersama Polda Bengkulu, saudara JH ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombespol Adi Deriyan Jayamarta, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dalam kasus tersebut, Junaidi diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.
Dengan adanya SK tersebut, gubernur ditengarai menerima 'jatah' dari pembayaran honor tim pembina RSUD dengan nilai proyek Rp5,6 miliar.
Setelah ditelusuri, ternyata keberadaan SK tersebut telah menyalahi aturan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Adi menambahkan, sebanyak 17 saksi dan empat saksi ahli telah dimintai keterangan terkait kasus itu.
Menurutnya, kasus tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp359 juta. "Itu masih hitungan kasar. Kami masih menunggu hasil audit BPK," katanya.
Atas perbuatannya, Junaidi disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.