REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dari 37 warga Indonesia yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara, ternyata terdapat seorang warga negara Malaysia yang terlibat kasus narkotika.
Dilaporkan di Nunukan, Selasa bahwa Muhammad Zulkarnain memang warga Malaysia karena memiliki IC (Identity Card) Malaysia tetapi memiliki akta kelahiran negara Indonesia karena ayahnya asal Jawa Tengah.
Remaja berusia 16 tahun itu menceritakan bahwa ia tertangkap saat sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama kawan-kawannya.
Anak yang mengaku kedua orangtuanya memiliki indentitas kependudukan negara Malaysia ini mengonsumsi barang haram tersebut baru tiga hari tiba-tiba tertangkap aparat kepolisian di rumahnya sehingga diganjar hukuman selama 40 hari di penjara Sandakan Negeri Sabah, Malaysia.
"Saya baru saja tiga hari pakai batu (sabu-sabu) langsung ditangkap sama polisi. Saya ditangkap saat pakai barang itu sama kawan-kawan," ujar anak yang sehari-harinya mengaku bekerja mencuci kendaraan di tempat tinggalnya Kampung Sim Sim Sandakan.
Kebenaran sebagai warga negara Malaysia, Muhammad Zulkarnain menyatakan, bapaknya berasal dari Jawa Tengah dan ibunya warga negara Brunai Darussalam namun dia belum memiliki IC (Identity Card) Malaysia tetapi memiliki akta kelahiran negara itu.
Muhammad Zulkarnain juga mengatakan, dirinya belum memiliki identitas kependudukan Malaysia karena belum diuruskan kedua orangtuanya sehingga dianggap pendatang asing di negaranya sehingga dideportasi ke Kabupaten Nunukan.
"Kedua orangtuanya saya punya IC (Malaysia), Bapak berasal dari Jawa Tengah dan ibu dari Brunei Darussalam tapi keduanya lahir di Malaysia," jelas dia