REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Seorang wanita Australia ditahan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab karena dinilai melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime). Selama ditahan ia mengaku mendapatkan perlakuan keras dari hukum setempat.
Dalam akun media sosial Facebooknya, wanita bernama Jodi Magi mengatakan diborgol selama penahanan. Selain itu ia juga menyebut harus tidur di lantai dingin.
"Saya telah dibelenggu dan dipaksa tidur di lantai beton selama masa penahanan," kata Magi dalam akun Facebook sepertii dilansir dari BBC, Rabu (15/7).
Ia juga menilai jika tidak menerima dukungan konsuler dan pemerintah Australia dan lainnya, maka dirinya masih harus merasakan penderitaan yang lama. Apalagi tindakan ini tidak diungkap media setempat. Belum diketahui apakah dirinya akan melakukan upaya hukum atas perlakuan yang dinilainya kasar tersebut.
Akhirnya ia dideportasi kembali ke negara asalnya. Sebelumnya ia ditahan selama 53 jam akibat tuduhan yang dialamatkan kepadanya setelah memposting foto keadaan tempat parkir di Abu Dhabi.
Ia membagi foto tempat parkir yang dinilai rusak karena banyak mobil yang diparkir secara liar. Hukum cybercrime berlaku di Abu Dhabi tahun 2012 atas penindakkan karena perbedaan pendapat ini juga telah dikritik oleh kelompok hak asasi manusia.