Rabu 15 Jul 2015 13:14 WIB

OC Kaligis: Panitera PTUN Minta THR

OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara OC Kaligis menyebut bahwa panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta uang tunjangan hari raya (THR) ke anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry. "Katanya paniteranya telepon terus-menerus untuk datang membawa THR. Saya nggak pernah izinkan dia, saya ada di Bali, jadi itu saja. nggak usah mengembangkan dulu," kata Kaligis di gedung KPK Jakarta, Rabu (15/7).

Pemeriksaan Kaligis itu merupakan yang pertama setelah dijemput dari Hotel Borobudur pada Selasa (14/7), dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.

Seusai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Kaligis langsung ditahan di rumah tahanan KPK cabang Detasemen Polisi Militer Guntur. "Saya sudah dapat informasi bahwa memang anak buah saya dibujuk untuk ke sana. Saya sudah larang anak buah saya ke sana, tapi dia ngotot minta tiket," tambah Kaligis.

Namun, Kaligis mengaku hakim belum tentu meminta THR. "Hakimnya belum tentu," ungkap Kaligis. Dia mengaku sedang berjalan-jalan saat dijemput petugas KPK di hotel. "Saya lagi jalan-jalan di hotel Borobudur, kan saya dari Makassar. Saya dengar panggilan datangnya 10.40 WIB, untuk datang jam 10.00 WIB, lalu saya tulis surat kepada komisioner saya akan datang," jelas Kaligis

Ia juga membantah memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti di kantornya. "Sama sekali tidak benar (penghilangan barang bukti," tegas Kaligis.

KPK menyangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No, 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana terhadap Kaligis.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement