REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Rumah dinas sejumlah dosen senior IKIP Malang yang sekarang bernama Universitas Negeri Malang (UM), di Kompleks perumahan di jalan Simpang Bogor, Kota Malang akan digusur. UM mengadakan proyek pembangunan gedung 9 lantai di area perumahan tersebut. Pada tanggal 16 Juni 2015, warga penghuni rumah dinas mendapatkan edaran sosialisasi, yang meminta mereka mengosongkan rumah paling lambat tanggal 15 Juli. Baru beberapa hari setelah beredarnya sosialisasi, lokasi perumahan sudah dipagari seng dan didatangkan peralatan berat.
Kondisi memprihatinkan itu mendorong Aji Prasetyo, seorang warga Malang yang juga bagian dari Aliansi Malang Damai menginisiasi petisi berjudul 'Jangan Usir Para Janda Manula itu di Hari Raya Idul Fitri'di Change.org. Petisi itu ditujukan kepada Rektor UM Ahmad Rofi’uddin dan jajarannya.
"Bisa anda bayangkan, sebuah tempat proyek yang pegawainya wajib mengenakan helm dan sepatu bot tapi masih ada manula yang tinggal di situ," kata Aji saat dihubungi Republika, Rabu (15/7).
Aji mengatakan beberapa dosen tersebut punya jasa yang cukup besar terhadap kampus maupun kota Malang. Terbilang ada enam orang guru besar, seorang pendiri Fakultas Ilmu Sosial, seorang pendiri Jurusan Pendidikan Senirupa, dan dua orang pendiri Dewan Kesenian Malang. Mayoritas dosen senior tersebut telah wafat dan meninggalkan istri mereka yang telah berusia lanjut.
Aji mengatakan dalam Peraturan Pemerintah yang terdahulu, rumah dinas tersebut berhak ditinggali para dosen tersebut hingga yang bersangkutan dan pasangan hidupnya meninggal. Namun PP tersebut telah dicabut seiring dikeluarkannya SK Rektor tahun 2008. Sejak saat itu terjadi perselisihan pendapat antara rektorat dengan warga tentang kontradiksi antara PP sebelumnya dengan SK Rektor tersebut.
"Ok kalo peraturan harus berubah tapi setidaknya beri para manula waktu dan kompensasi, warga bantaran kali yang digusur saja mendapatkan kompensasi," kata Aji.
Aji mengatakan karena peraturan yang terdahulu, menyatakan para dosen dapat menempati rumah dinas tersebut sampai meninggal dunia, banyak dari mereka yang akhirnya tidak membeli rumah. Karena itu Aji meminta agar pihak UM mengatur dana kompensasi untuk para warga. Mengingat bahwa puluhan tahun lalu pemerintah menjanjikan mereka berhak tinggal di rumah dinas hingga akhir hayat.