REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Otto Cornelius (OC) Kaligis kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/7). Kaligis diperiksa kurang lebih selama tiga jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Kaligis kembali dibawa dengan menggunakan mobil tahanan. Dalam pernyataannya kepada awak media, Kaligis mengaku terkejut akan pemeriksaan kali ini.
Sebab, dia diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik meminta keterangan dia sebagai saksi atas para tersangka lainnya, yakni tiga hakim PTUN Medan.
"Yang kedua, saya minta pengacara saya ada, yang akan menjelaskan semua. Tapi karena jadi saksi para hakim, saya pergunakan hak saya untuk tidak mau diperiksa," ujar OC Kaligis, Rabu (15/7), di Gedung KPK, Jakarta.
Kaligis ingin agar pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka lekas diselesaikan. Sehingga, bisa segera maju ke tahap pengadilan."Saya maunya, saya selaku tersangka cepat maju ke pengadilan, biar clear masalahnya," tegas dia.