Rabu 15 Jul 2015 15:29 WIB

KPK Tetapkan SDA Tersangka Korupsi Dana Operasional Menteri

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) periode 2011-2014.

"SDA selaku Menteri Agama Republik Indonesia periode 2009-2014 diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan DOM pada Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2011-2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugroho di Jakarta, Rabu.

KPK menyangkakan SDA melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dana tersebut diduga dipergunakan tersangka SDA untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama, akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tambah Priharsa.

Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. "Sprindik (surat perintah penyidikan) awal Juni 2015," ungkap Priharsa.

Meski sudah ada sprindik sejak Juni 2015, pengacara Suryadharma Humphrey Djemat mengaku belum tahu mengenai penambahan sangkaan kepada kliennya tersebut. "Belum, sampai saat ini belum," kata Humphrey pada 15 Juni 2015 lalu di gedung KPK.

Sebelumnya Suryadharma sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan katering dan pemondokan.Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement