REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho memastikan tarif parkir di tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah Yogyakarta tidak akan dinaikkan selama libur Lebaran.
Ketentuan tarif parkir sudah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perpakiran.
Tarif parkir tepi jalan umum yang ditetapkan untuk sepeda motor adalah Rp 1.000 dan Rp 2.000 untuk mobil. Sedangkan untuk tarif parkir di tempat khusus parkir adalah Rp 1.000 dan Rp 2.000 untuk dua jam pertama, sedangkan jam berikutnya dikenakan tarif 50 persen.
Sedangkan untuk parkir tidak tetap atau insidentil ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil. "Untuk tarif parkir di TKP swasta ditentukan oleh pengelola," lanjutnya.
Meskipun demikian, Wirawan berharap pengelola parkir insidentil tetap bisa menerapkan tarif parkir yang wajar sehingga wisatawan tidak lagi mengeluhkan mahalnya tarif parkir di Kota Yogyakarta.
"Kami juga terus melakukan operasi penertiban kepada juru parkir yang memungut tarif di atas ketentuan. Jika melanggar, maka surat tugasnya bisa disita," katanya. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menerbitkan 900 surat tugas untuk juru parkir. Wirawan menambahkan, pihaknya juga sudah mengumpulkan semua juru parkir di Kota Yogyakarta untuk dimintai komitmennya tidak melanggar aturan tarif.
Begitu pula dengan juru parkir di lokasi parkir insidentil agar bersikap ramah dan memungut tarif parkir secara wajar.
"Jangan memungut tarif sembarangan karena bisa merusak citra Kota Yogyakarta. Selain itu, jika memang kapasitasnya sudah penuh, jangan dipaksakan hingga luber ke jalan. Nanti justru mengganggu lalu lintas," katanya.