REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 44 kios parsel di kawasan Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sebelumnya sudah kami beri tahukan kepada para pedagang bahwa akan ada pembongkaran pada H-2 Lebaran. Jadi mereka setidaknya ada persiapan," kata Kasatlak Pol PP Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng Sukhad, Rabu (15/7).
Sukhad mengatakan pembongkaran dilakukan Rabu sejak pukul 13.00 WIB sampai menjelang waktu Magrib sekitar 17.30 di sepanjang Jalan Cikini Raya.
Kelurahan Pegangsaan menurunkan sekitar 30 personil untuk menertibkan agar aktivitas pedagang di bahu jalan tidak mengganggu pengemudi pada malam takbir hingga Idul Fitri tiba. Penertiban kios parsel ini sebelumnya sudah diketahui para pedagang melalui edaran yang disebar pada awal Ramadhan.
"Ini tidak mendadak. Kami sudah dikasih tahu, hanya saja melalui edaran akan dibongkar pada sore hari, bukan siang hari," kata Bilal, salah satu pedagang parsel keramik dan makanan yang sedang memindahkan dagangannya saat pembongkaran.
Para pedagang yang sudah berjualan sejak hari pertama puasa tersebut mengaku tidak keberatan kiosnya dibongkar. Ada pula pedagang lain yang akan berjualan kembali setelah penertiban selesai.
"Nanti setelah magrib juga sudah selesai. Pembeli umumnya ramai nanti malam sampai esok hari atau malam takbir," kata Bodong, penjual bunga hias di Cikini.