Rabu 15 Jul 2015 17:31 WIB

Tampung Wisatawan 9 Tempat Parkir Disiapkan Sekitar Malioboro

Rep: Yulianingsih/ Red: Indira Rezkisari
Lonjakan wisatawan saat Lebaran membuat Pemkot Yogyakarta menyediakan sembilan lahan parkir di sekitar Malioboro.
Foto: dok Republika
Lonjakan wisatawan saat Lebaran membuat Pemkot Yogyakarta menyediakan sembilan lahan parkir di sekitar Malioboro.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lonjakan wisatawan selama libur Lebaran di Malioboro mencapai ratusan ribu orang. Akibatnya parkir kendaraan menjadi masalah tersendiri. Pemkot Yogyakarta berencana menyiapkan setidaknya sembilan tempat parkir khusus untuk kendaraan yang berkunjung ke Malioboro.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Haryo Yudho mengatakan, dari sembilan tempat parkir ini lima diantaranya dikelola Pemkot Yogyakarta dan lainnya dikelola pihak swasta. Kesembilan tempat parkir khusus ini adalah Abu Bakar Ali, parkir selatan Pasar Beringharjo atau Malioboro II, parkir Ketandan atau utara Pasar Beringharjo, Ngabean, Sriwedani, Senopati, Eks Bioskop Indra, Anindya atau di selatan Ramai Mall dan parkir Tugu Barat.

"Meski ada sembilan tempat parkir tapi kami sadar itu belum mampu menampung semua kendaraan yang masuk Malioboro," ujarnya, Rabu (15/7).

Menurutnya, dari lima tempat parkir yang dikelola Pemkot yaitu  Senopati, Ngabean, Sriwedani, Abu Bakar Ali dan Malioboro II memiliki total kapasitas 82 bus, 465 mobil dan 550 sepeda motor, sedangkan empat TKP lain yang dikelola swasta memiliki total kapasitas untuk 325 mobil, 20 bus dan 450 sepeda motor.

 

Karena itu kata dia, pengunjung juga masih bisa memanfaatkan parkir tepi jalan umum yang berada di Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan dan Jalan Pajeksan. Meski begitu kata dia, pengunjung dilarang parkir sembarangan di tepi jalan pasalnya hal itu bisa mengganggu pengguna jalan lain.

Menurutnya, selama libur lebaran tarif parkir tidak mengalami perubahan. Tarif parkir tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perpakiran.

   

Dalam Perda itu disebutkan tarif parkir tepi jalan umum yang ditetapkan untuk sepeda motor adalah Rp 1.000 dan Rp 2.000 untuk mobil, sedangkan untuk tarif parkir di tempat khusus parkir adalah Rp 1.000 dan Rp 2.000 untuk dua jam pertama, sedangkan jam berikutnya dikenakan tarif 50 persen.

   

Sedangkan untuk parkir tidak tetap atau insedentil ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil. "Untuk tarif parkir di TKP swasta ditentukan oleh pengelola," katanya.

Total juru parkir yang mengantongi surat tugas dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mencapai 900 orang. Tiap juru parkir rata-rata memiliki dua hingga tiga orang pembantu. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka surat tugas akan dicabut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement