REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan perlu perbaikan sistem pemberantasan korupsi karena dinilai hukuman bagi pelaku korupsi belum memberi efek jera.
Hal itu dikatakan Wapres Kalla menanggapi penetapan tersangka pengacara OC Kaligis terkait dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Itu menjadi suatu pemikiran kami bahwa upaya pemberantasan korupsi atau gratifikasi ini, walaupun sudah mendapatkan hukuman tinggi dan banyak pejabat ditahan, ternyata belum menimbulkan efek jera. Kita tentu harus memikirkan cara yang lebih efektif lagi," kata Wapres Kalla, Rabu (15/7)
Wapres menjelaskan sistem peradilan yang menangani kasus tindak pidana korupsi harus diperbaiki sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelakunya.
"Sistem pengadilannya yang berjalan harus diperbaiki. (Korupsi dan gratifikasi) itu terjadi karena bansos, nah kenapa itu bisa terjadi, salahnya dimana, itu dilihat lagi," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara.
"KPK melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan saksi, lalu disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, bahwa ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK," tutur pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Selasa (14/7).