REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ratusan mobil pelat merah milik Pemkot Surabaya mulai dikandangkan, Rabu (15/7) sore. Kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di halaman belakang balai kota, serta sejumlah ruas jalan di kompleks gedung Pemkot Surabaya.
Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya Noer Oemarijati mengatakan, pengumpulan kendaraan dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya nomor 024/3290/436.3.2/2015 tanggal 30 Juni 2015.
Adapun bunyi surat edaran tersebut antara lain melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama masa libur lebaran. Pengumpulan kendaraan, menurut dia, dilaksanakan mulai Rabu (15/7) pukul 15.00 sampai 18.00.
Kendati demikian, tidak semua mobil pelat merah wajib dikandangkan. Pengecualian berlaku bagi ambulans, mobil patroli maupun mobil operasional lainnya seperti bus atau kendaraan dinas perhubungan, truk satpol PP maupun linmas serta truk dinas kebersihan dan pertamanan.
Noer menambahkan, berdasar data Bagian Perlengkapan, total kendaraan yang wajib parkir di sekitar balai kota sejumlah 354 mobil. Selama libur lebaran, mobil-mobil tersebut akan dijaga selama 24 jam secara bergantian oleh petugas satpol PP, linmas, PMK dan bagian perlengkapan. “Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Selasa, 21 Juli 2015 mulai pukul 09.00,” ujar dia.
Hingga pukul 15.00, Nur melaporkan, telah terkumpul 196 unit kendaraan. Ia optimistis, semua lembaga dan PNS yang dikuasakan mobil dinas akan mengembalikannya. “Kita tunggu sampai malam. Kami yakin semua akan masuk,” ujar Noer.